ANALISIS TERHADAP CYBER CRIME DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS TERRITORIALITAS

Authors

  • Ikhsan Yusda PP Politeknik Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.21063/jtif.2015.V3.1.46-54

Keywords:

Cyber Space, Cyber Crime, Yurisdiksi, Prinsip Territorialitas, KUHP, Penegakan Hukum, Jurisdiction, Territorial Principle, Criminal Code, Law Enforcement

Abstract

Cyberspace adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas kenegaraan, sehubungan dengan dunia maya (Cyber Crime) tentunya akan menimbulkan masalah tersendiri, khususnya berkenaan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Hukum Internasional tradisional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara, salahsatu prinsip itu adalah ”Prinsip Teritorial”. Berdasarkan prinsip ini setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang (baik warga negara atau asing), badan hukum dan semua benda yang berada didalamnya. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan pokok masalah sebagai berikut; bagaimanakah Yurisdiksi Hukum Pidana dalam kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)?, dan bagaimanakah Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Cyber Crime (Kejahatan Mayantara)?. Hasil yang didapat dari kajian ini adalah meningkatnya penggunaan internet disatu sisi memberikan kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, disisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. Munculnya kejahatan dengan mempergunakan internet sebagai alat bantunya (Cyber Crime) lebih banyak disebabkan oleh faktor keamanan sipelaku dalam melakukan kejahatan, masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal Cyber Crime.

 

Cyberspace is a medium that knows no boundaries, both boundaries and limits of the state, with respect to the virtual world (Cyber Crime) will certainly cause problems of its own, particularly with regard to the issue of jurisdiction. Jurisdiction is a reflection of the basic principles of sovereignty, equality state and noninterference principle. International law traditionally has laid some general principles relating to the jurisdiction of a country, one of the main principles are "Territorial Principle". Based on this principle of each country can apply its national jurisdiction against all persons (whether citizens or foreigners), legal entities and all things therein. Based on the description above, the basic problem can be formulated as follows; how the crime Criminal Law Jurisdiction in Cyberspace (Cyber Crime)?, and how Criminalization Policy Against Cyber Crime (Crime mayantara)?. The results obtained from this study is the increasing use of the Internet on the one hand makes it easy for people in their activities, on the other hand makes it easy for certain parties to the crime. The emergence of the Internet as a crime by using the kit (Cyber Crime) caused more by a safety factor sipelaku in committing a crime, the lack of law enforcement officers who have the capability in terms of Cyber Crime.

References

Agus Rahardjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan ke satu. Bandung, PT Refika Aditama, 2005.

Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer Lapitalism Communism and Coexistence from a Bitter Past to a Better Prospect, Boston, Hougton Mifflin Company, 2002.

A. I. Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta. Universitas Atmajaya, 1999.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.

Dikdik M. Arif Mansur & Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, PT Refika Aditama, 2005.

Huala Adolf, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta, Rajawali Pers, 1996.

I Wayan Pasthiana. Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1990.

J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Buku 1, Jakarta, Sinar Grafika, 1977.

Merry Magdalena dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Cyber Law: Tidak Perlu Takut. Yogyakarta. CV Andi Offset, 2007.

Tubagus Roni Rahman Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi Hukum dan Sosiologis, Jakarta, Peradaban, 2001.

Hera Sutadi. Cyber Crime, apa yang bisa diperbuat, Sinar Harapan, Sabtu 5 April, Jakarta, 2003.

Published

2015-04-30

How to Cite

[1]
“ANALISIS TERHADAP CYBER CRIME DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS TERRITORIALITAS”, Jurnal Teknoif Teknik Informatika Institut Teknologi Padang, vol. 3, no. 1, pp. 46–54, Apr. 2015, doi: 10.21063/jtif.2015.V3.1.46-54.

Most read articles by the same author(s)